*Halmahera Barat, 1 Agustus 2024* – Polres Halmahera Barat (Halbar) mengumumkan pencapaian kesepakatan damai dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan dua pihak. Kasus ini, yang sebelumnya memicu ketegangan antara pelapor dan terlapor, akhirnya berhasil diselesaikan melalui mediasi yang dilakukan oleh Tim Reskrim Polres Halbar.
Kapolres Halbar, AKBP ERLICHSON P, S.H., S.I.K melalui KBO Reskrim IPDA Jefri Wodjur proses mediasi dimulai setelah kedua belah pihak menyepakati untuk menyelesaikan masalah ini secara damai. Mediasi ini diadakan dengan tujuan untuk mencapai penyelesaian yang adil tanpa perlu melanjutkan kasus ke jalur hukum yang lebih panjang.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan yang mencakup permohonan maaf secara terbuka dari pihak yang dianggap bersalah dan penyusunan perjanjian tertulis mengenai penarikan kembali pernyataan yang dianggap mencemarkan nama baik. Kesepakatan ini juga termasuk ganti rugi yang disepakati bersama.
AKBP ERLICHSON menekankan bahwa penyelesaian secara damai merupakan solusi yang ideal untuk menyelesaikan sengketa semacam ini, terutama ketika kedua belah pihak menunjukkan itikad baik untuk mencapai resolusi tanpa melibatkan proses pengadilan. “Kami berharap penyelesaian ini dapat menjadi contoh positif dalam penanganan kasus serupa di masa depan,” ujar Kapolres.
Pihak yang dirugikan juga mengapresiasi upaya mediasi yang dilakukan oleh Polres Halbar dan berharap bahwa langkah ini dapat membantu memulihkan nama baik mereka serta menghindari kerugian lebih lanjut.
Dengan adanya kesepakatan ini, Polres Halbar menutup kasus pencemaran nama baik tersebut dan menghimbau masyarakat untuk selalu memilih jalur hukum dan mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa yang bijak.