Polres Halbar Ungkap Dugaan PAD Bocor dari 66 Izin Galian C, Sejalan Kebijakan Presiden dan Kapolda Malut

Halmahera Barat — Kepolisian Resor Halmahera Barat mengungkap adanya dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari perizinan galian C. Dugaan ini mencuat setelah ditemukan 66 izin galian C yang terdata dalam aplikasi perizinan, namun tidak terdaftar pada sistem perizinan Pemerintah Provinsi serta tidak tercatat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Halmahera Barat.

 

Kapolres Halmahera Barat AKBP Teguh Patriot, S.IK., M.T. menyampaikan bahwa temuan tersebut saat ini menjadi fokus penyelidikan awal oleh jajaran Polres Halbar guna memastikan mekanisme penerbitan izin, alur administrasi, serta dampaknya terhadap keuangan daerah.

“Kami menemukan adanya ketidaksesuaian data perizinan, di mana izin galian C tercatat di aplikasi, namun tidak terdaftar di perizinan provinsi maupun di Bapenda Halmahera Barat. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kebocoran PAD dan saat ini sedang kami dalami,” ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan, penyelidikan dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta koordinasi lintas instansi, termasuk pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya. Fokus penyelidikan meliputi validitas perizinan, aktivitas pertambangan di lapangan, serta kewajiban fiskal yang seharusnya menjadi hak daerah.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap aktivitas pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat yang optimal bagi daerah dan masyarakat,” tegasnya.

Langkah Polres Halmahera Barat ini disebut sejalan dengan kebijakan nasional Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yang menekankan penguatan penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan, khususnya dalam mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan dan penguasaan kebijakan publik oleh kepentingan tertentu (state capture) yang dapat merugikan negara dan daerah.

Selain itu, upaya penyelidikan ini juga merupakan implementasi dari kebijakan dan arahan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si., yang menekankan pentingnya peran Polri dalam menjaga integritas pengelolaan sumber daya alam, transparansi perizinan, serta perlindungan terhadap keuangan negara dan daerah.

“Polri hadir untuk memastikan hukum ditegakkan secara adil dan profesional. Setiap potensi pelanggaran yang berdampak pada kepentingan publik akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” kata Kapolres.

Saat ini, Polres Halbar masih terus mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai pihak terkait. Hasil penyelidikan tersebut nantinya akan menjadi dasar penentuan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *