HALBAR – Kapolres Halmahera Barat memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah Pemerintah Daerah dan para pemangku kepentingan atas tercapainya penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam kasus perusakan jembatan penghubung dua kabupaten. Langkah ini dinilai sebagai solusi terbaik dalam menjaga stabilitas keamanan dan hubungan antarmasyarakat di wilayah perbatasan Halmahera Barat dan Halmahera Utara.
Penghentian penyidikan ini secara resmi tertuang dalam Penetapan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 18/Pen.Pid.
Penghentian-Penyidikan/2026/PN Tte terhadap tujuh orang tersangka, yakni Yz, Ds, Mg, Ms, Sb, Bm, dan Sw.

Keputusan hukum ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta SEMA No. 1 Tahun 2026, menyusul adanya surat kesepakatan perdamaian antara para terlapor dengan korban, Maklon Saruni, yang ditandatangani pada 25 Maret 2026.
Dalam proses perdamaian yang merujuk pada hasil rapat koordinasi bersama Wakil Gubernur Maluku Utara ini, para terlapor telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka yang diterima langsung oleh pihak korban. Sebagai bentuk tanggung jawab nyata, para terlapor tidak hanya mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa, tetapi juga menyatakan kesediaan untuk memperbaiki kembali Jembatan Darurat Kali Aruku yang sebelumnya rusak. Mereka juga berkomitmen penuh untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Desa Roko serta menjalin hubungan baik dengan warga Desa Bakun Pantai guna menghindari konflik di masa depan.
Kapolres Halmahera Barat menyatakan bahwa penyelesaian ini adalah bukti nyata penegakan hukum yang berhati nurani. “Kami mengedepankan pemulihan keadaan sosial di atas segalanya. Sesuai dengan hasil kesepakatan yang dihadiri Wakil Gubernur, prioritas kita adalah kerukunan warga dua kabupaten,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Kapolda Maluku Utara menekankan bahwa Polri hadir sebagai problem solver di tengah masyarakat. “Langkah ini merupakan implementasi dari semangat transformasi Polri yang Presisi, di mana penegakan hukum tidak selalu harus berakhir di pengadilan jika perdamaian yang berkeadilan dapat diwujudkan,” tegas Kapolda.
Upaya ini sejalan dengan arahan Kapolri yang terus mendorong penggunaan Restorative Justice dalam perkara-perkara yang memiliki dimensi sosial kuat, serta visi Presiden untuk menciptakan stabilitas nasional melalui pendekatan yang humanis dan persuasif. Terlebih lagi, dengan selesainya masa hukuman bagi tersangka kasus tambang liar di area PT TUB, diharapkan seluruh tensi sosial di wilayah Loloda Tengah dan Galela Barat dapat sepenuhnya mereda. Dengan dipenuhinya seluruh syarat kesepakatan, pihak korban menyatakan tidak akan menuntut perkara ini lebih lanjut pada tingkat manapun.













