GEBER PEREDARAN MIRAS, SATRESNARKOBA POLRES HALBAR BERSAMA DITRESNARKOBA POLDA MALUT MUSNAHKAN RATUSAN LITER CAP TIKUS DAN SAGUER DI DESA TOSOA

HALMAHERA BARAT – Dalam upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Barat bersama personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara melaksanakan kegiatan pemusnahan minuman keras jenis Cap Tikus dan bahan baku pembuatannya berupa Saguer, Kamis (5/11/2026).

 

Kegiatan tersebut dilaksanakan di tiga lokasi tempat penyulingan minuman keras yang berada di kawasan perkebunan masyarakat Desa Tosoa, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat.

Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan Polri dalam menekan produksi dan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, personel Ditresnarkoba Polda Maluku Utara dipimpin oleh IPTU Hamdan Taher, S.H., selaku Ps. Panit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba, bersama personel Satresnarkoba Polres Halmahera Barat yang dipimpin AIPDA Darwin selaku Kanit I Satresnarkoba.

Berdasarkan hasil kegiatan di tiga lokasi penyulingan, petugas menemukan dan memusnahkan barang bukti berupa kurang lebih 450 liter Saguer dan 65 liter minuman keras jenis Cap Tikus.

Pada lokasi penyulingan pertama, petugas memusnahkan enam jeriken berukuran 25 liter berisi Saguer serta satu jeriken berukuran lima liter berisi Cap Tikus. Selanjutnya, di lokasi kedua ditemukan tujuh jeriken berukuran 25 liter berisi Saguer dan satu jeriken berukuran lima liter berisi Cap Tikus.

Sementara itu, pada lokasi penyulingan ketiga, petugas menemukan setengah drum berukuran 250 liter serta 100 kantong plastik berukuran 600 mililiter yang berisi minuman keras jenis Cap Tikus.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan langsung di tempat penyulingan dengan disaksikan oleh masyarakat setempat, yakni Tasman Tengah dan Edy, sebagai bentuk transparansi dalam pelaksanaan kegiatan kepolisian.

Kegiatan berakhir. Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung aman, tertib, dan lancar.

Selain melakukan pemusnahan, personel gabungan juga memberikan imbauan kepada masyarakat Desa Tosoa agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun membawa minuman keras secara ilegal serta menjauhi penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Melalui kegiatan ini, Polres Halmahera Barat bersama Ditresnarkoba Polda Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Halmahera Barat.

Diharapkan melalui langkah tersebut, potensi gangguan kamtibmas dapat diminimalisir sehingga tercipta lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan kondusif.

Polres Halmahera Barat – Polisi Bersama Masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *