Halmahera Barat – Selasa, 12 Agustus 2025
Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Tuada, Polsek Jailolo, Polres Halmahera Barat, Bripka Ramli Selpia melaksanakan kegiatan mediasi antara warga terkait dugaan pengelolaan pohon kelapa tanpa izin di Desa Todowongi RT 4, Bakun Pantai.
Kejadian bermula ketika seorang warga bernama Fendi (49), warga Desa Kusmadehe Kecamatan Jailolo, datang melaporkan bahwa pohon kelapa yang ditanam di atas tanah milik orang tuanya telah dikelola oleh seseorang tanpa seizin keluarganya. Fendi menyampaikan laporan tersebut langsung ke Bhabinkamtibmas pada Senin, 11 Agustus 2025.
Pihak yang dilaporkan, Niko Demus (32), warga Desa Todowongi Bakun Pantai, menjelaskan bahwa hasil dari pohon kelapa tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan diserahkan kepada pihak gereja setempat. Menurut keterangan Niko, pengelolaan tersebut merupakan arahan dari pihak gereja karena lahan dan pohon kelapa yang bersangkutan dianggap berada di atas tanah milik PT. Malut, yang dalam beberapa tahun terakhir diserahkan pengelolaannya kepada pihak gereja untuk kebutuhan internal.
Dalam mediasi yang dipimpin oleh Bripka Ramli Selpia, disepakati bahwa Pihak pelapor akan terlebih dahulu mengecek status kepemilikan tanah melalui kantor pertanahan untuk memastikan apakah benar lahan tersebut merupakan milik PT. Malut,Untuk sementara, pengelolaan pohon kelapa yang berada di atas lahan tersebut tetap dilakukan oleh pihak gereja sampai ada kepastian hukum terkait status kepemilikan tanah.
Mediasi berlangsung dalam suasana kondusif dan kedua belah pihak sepakat untuk menahan diri serta menunggu hasil verifikasi dari instansi terkait.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata dari peran aktif Bhabinkamtibmas dalam menyelesaikan permasalahan warga secara damai dan kekeluargaan guna menjaga keharmonisan antarwarga di tengah masyarakat yang majemuk.