Unit Tipidum Polres Halbar Limpahkan Tersangka Ade Taif ke Kejaksaan

Halmahera Barat – Penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Halmahera Barat menyerahkan seorang tersangka kasus pencurian beserta barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Halmahera Barat.

• Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/44.a/VII/2025/Reskrim, tanggal 25 Juli 2025.

• Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor: SP.Han/23/IX/2025/Reskrim, tanggal 16 September 2025.

• Surat Pengantar Nomor: B/17/IX/2025/Reskrim, tanggal 16 September 2025.

• Surat Kepala Kejaksaan Negeri Halbar Nomor: B-839/Q.2.17/Eoh.1/09/2025, tanggal 10 September 2025 tentang Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21).

Kasus ini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Halbar setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, lancar, dan terkendali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *