Halmahera Barat – Selasa, 12 Agustus 2025
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan menekan angka pelanggaran, Unit Kamsel Satlantas Polres Halmahera Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan Kamseltibcar Lantas kepada pengendara sepeda motor (R2) di Jalan Raya Desa Soakonora, Selasa pagi (12/08).
Dalam kegiatan ini, personel Unit Kamsel menghentikan langsung para pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm, lalu memberikan edukasi mengenai pentingnya keselamatan berkendara serta kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Disampaikan pula kepada masyarakat bahwa penggunaan helm merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada Pasal 291 Ayat (1) dan (2), yang menegaskan bahwa setiap pengendara dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm standar nasional.
Selain itu, himbauan juga diberikan agar masyarakat tidak melanggar rambu lalu lintas dan senantiasa menjaga ketertiban di jalan raya. Kegiatan ini dilakukan secara humanis dan edukatif, sebagai bentuk pendekatan persuasif kepada masyarakat.