Polres Halmahera Barat – menerima laporan melalui layanan darurat 110 SPKT dari seseorang berinisial CA yang mengaku sebagai warga Desa Baru, Kecamatan Ibu Selatan, terkait adanya peristiwa kebakaran. Atas laporan tersebut, personel piket langsung merespons cepat dengan melakukan pengecekan dan koordinasi untuk memastikan kebenaran informasi.

Namun setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa laporan tersebut tidak benar dan hanya merupakan tindakan iseng yang sengaja dilakukan untuk mempermainkan pelayanan 110 Polres Halbar. Tindakan tersebut sangat disayangkan karena dapat menghambat tugas kepolisian dalam menangani laporan darurat yang sesungguhnya.
Polres Halbar menegaskan bahwa layanan 110 adalah fasilitas resmi yang disediakan untuk membantu masyarakat dalam situasi darurat seperti kebakaran, kecelakaan, tindak kriminal, maupun gangguan kamtibmas lainnya. Penyalahgunaan layanan ini tidak hanya merugikan institusi, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat yang benar-benar membutuhkan pertolongan.
Polres Halbar mengimbau seluruh masyarakat agar menggunakan layanan darurat secara bijak dan bertanggung jawab. Setiap laporan palsu dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mari bersama menjaga ketertiban dan mendukung tugas Polri demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Hukum Polres Halmahera Barat.










