Halmahera Barat – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat dengan menerima laporan melalui layanan darurat 110.(29/5/26).

Laporan yang masuk dari masyarakat tersebut langsung diterima oleh petugas SPKT Polres Halmahera Barat untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai prosedur kepolisian yang berlaku. Pelayanan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberikan respon cepat terhadap setiap pengaduan maupun informasi yang disampaikan masyarakat.
Kapolres Halmahera Barat menyampaikan bahwa layanan 110 hadir untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan bantuan kepolisian secara cepat, mudah dan gratis. Melalui layanan ini, masyarakat dapat melaporkan berbagai kejadian seperti gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, kecelakaan maupun keadaan darurat lainnya.
Petugas SPKT yang menerima laporan kemudian melakukan koordinasi dengan piket fungsi terkait guna memastikan penanganan berjalan dengan cepat dan tepat sasaran. Selain itu, masyarakat juga diimbau agar menggunakan layanan 110 secara bijak dan tidak melakukan panggilan palsu yang dapat menghambat pelayanan kepada masyarakat lain yang membutuhkan bantuan.
Polres Halmahera Barat terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik guna mewujudkan pelayanan Polri yang Presisi, humanis dan profesional di tengah masyarakat.











