Halmahera Barat – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Barat terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menerima laporan melalui layanan darurat 110, pada [3/4/26].

Laporan tersebut masuk melalui call center 110 dari seorang warga yang menyampaikan adanya kejadian yang membutuhkan penanganan kepolisian. Petugas SPKT yang menerima laporan dengan sigap langsung merespons dengan mencatat identitas pelapor serta menggali informasi terkait lokasi dan kronologi kejadian.
Setelah menerima laporan, petugas segera meneruskan informasi tersebut kepada piket fungsi terkait guna dilakukan penanganan cepat di lapangan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk respons cepat Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Kapolres Halmahera Barat melalui petugas SPKT menyampaikan bahwa layanan 110 merupakan sarana yang disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan kejadian secara cepat tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan 110 secara bijak dan bertanggung jawab, serta tidak melakukan panggilan palsu, agar setiap laporan yang masuk dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Dengan optimalisasi layanan 110, diharapkan kehadiran Polri semakin dirasakan oleh masyarakat serta mampu menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Halmahera Barat.










