HALMAHERA BARAT — Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Barat terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui layanan Kepolisian 110. Layanan tersebut menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan, pengaduan maupun informasi terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),(12/9/26).

Melalui pelayanan 110, masyarakat dapat menghubungi pihak Kepolisian secara cepat ketika membutuhkan bantuan maupun ingin melaporkan suatu kejadian yang memerlukan penanganan Kepolisian.
Petugas SPKT Polres Halmahera Barat menerima setiap laporan masyarakat dengan mengedepankan sikap humanis, responsif dan profesional. Setiap informasi yang diterima selanjutnya dicatat serta diteruskan kepada fungsi terkait untuk mendapatkan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Halmahera Barat dalam memberikan kemudahan akses pelayanan Kepolisian kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kehadiran Polri di tengah masyarakat.
Polres Halmahera Barat mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Kepolisian 110 apabila membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan laporan terkait situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Halmahera Barat.
Dengan adanya pelayanan 110, diharapkan komunikasi antara masyarakat dan Kepolisian semakin cepat dan efektif, sehingga setiap permasalahan maupun gangguan Kamtibmas dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi yang aman, tertib dan kondusif di Kabupaten Halmahera Barat.













