HALMAHERA BARAT — Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Barat terus memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat melalui layanan Call Center 110,(18/9/26).

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat menyampaikan laporan maupun informasi terkait berbagai kejadian yang membutuhkan kehadiran dan penanganan pihak kepolisian.
Petugas SPKT Polres Halmahera Barat menerima laporan yang disampaikan masyarakat melalui pelayanan 110, kemudian melakukan pencatatan serta meneruskan informasi tersebut kepada fungsi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pelayanan 110 merupakan salah satu bentuk komitmen Polres Halmahera Barat dalam memberikan akses pelayanan kepolisian yang cepat dan mudah kepada masyarakat.
Masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan layanan 110 secara bijak dengan menyampaikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.















