Polres Halmahera Barat– Anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terkait layanan darurat kepolisian di nomor 110. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penggunaan layanan 110 secara tepat.
Dalam kegiatan yang berlangsung di sejumlah titik keramaian, petugas SPKT menyampaikan bahwa layanan 110 merupakan saluran resmi bagi masyarakat untuk melaporkan kejadian darurat seperti tindak kriminal, kecelakaan, atau gangguan keamanan lainnya. Layanan ini aktif 24 jam dan bebas pulsa, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses bantuan kepolisian kapan pun dibutuhkan.
Selain memberikan penjelasan, petugas juga membagikan brosur dan mengimbau warga untuk tidak menyalahgunakan layanan tersebut, karena dapat menghambat penanganan kasus yang benar-benar membutuhkan respons cepat.
Kapolres Halmahera Barat AKBP Erlichson P., S.H., S.I.K. mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Halbar dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta membangun komunikasi yang efektif dan cepat antara polisi dan warga.
Diharapkan dengan sosialisasi ini, masyarakat lebih memahami fungsi layanan 110 dan menggunakannya secara bijak demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di wilayah Hukum Polres Halmahera Barat.tutup AKBP Erlichson