Jailolo, 20 November 2024 – Sidang tindak pidana pemilihan (TP Pemilihan) yang digelar di Balai Sidang Jailolo dan Pengadilan Negeri Ternate pada 14 hingga 20 November 2024 akhirnya mencapai putusan. Empat terdakwa yang terlibat dalam kasus pemilihan kepala daerah di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dijatuhi hukuman penjara selama dua bulan, namun hukuman tersebut tidak langsung dilaksanakan dan diberikan masa percobaan selama tiga bulan.
Sidang ini melibatkan empat terdakwa, yakni:
Warjin Hi. Soleman (Camat Ibu),
Norlis Souw (Camat Loloda),
Rudianto Kari (Kades Todoke),
Yestos Fara (Kades Togowo).
Sidang dimulai pada Kamis, 14 November 2024 dengan agenda pembacaan dakwaan dan keberatan dari penasihat hukum terdakwa. Pada hari tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Yusuf Syamsudin, S.H., M.H bersama hakim anggota Irwan Hamid, S.H., M.H. dan Albanus Asnanto, S.H., M.H. menolak semua eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.
Pada hari-hari berikutnya, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli, serta tuntutan pidana terhadap para terdakwa. Pada Senin, 18 November 2024, jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin oleh Edy Djuebang, S.H., M.H. menuntut hukuman penjara dua bulan dan denda Rp 4.000.000, yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan.
Pada hari Selasa, 19 November 2024, sidang berlanjut dengan pembacaan pledoi (pembelaan) dari penasihat hukum terdakwa, yang diikuti dengan tanggapan dari JPU dan duplik dari penasihat hukum. Sidang akhirnya berakhir pada Rabu, 20 November 2024, dengan pembacaan putusan oleh majelis hakim yang menyatakan semua unsur dakwaan telah terbukti dan menjatuhkan hukuman penjara dua bulan terhadap keempat terdakwa, namun mereka tidak langsung dipenjara karena diberikan masa percobaan selama tiga bulan.
Meski demikian, pihak JPU menyatakan rencananya untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Proses sidang yang berlangsung sejak 14 November hingga 20 November 2024 tersebut berjalan dengan aman dan terkendali, sesuai dengan harapan pihak berwenang.