Halmahera Barat – Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Barat telah melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Barat.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/02/V/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Halbar/Polda Malut tanggal 6 Mei 2025, serta Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P21) dari Kejaksaan Negeri Halmahera Barat Nomor: B-595/Q.2.17/Enz.1/07/2025 tanggal 25 Juli 2025.
Tersangka yang diserahkan berinisial RK, seorang pria asal Desa Marimbati, Kecamatan Jailolo, Halmahera Barat. Ia diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyerahan dilakukan langsung oleh penyidik Satresnarkoba Polres Halbar kepada pihak Kejaksaan Negeri Halbar dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum. Kegiatan ini berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Barat dan berjalan dalam keadaan aman, lancar, serta terkendali.