Halmahera Barat – Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Barat melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Senin (25/5/2026).

Kegiatan penyerahan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Barat sebagai tindak lanjut proses penyidikan perkara narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polres Halmahera Barat.
Tersangka yang diserahkan yakni APB alias A (19), warga Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat. Tersangka sebelumnya diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal terkait lainnya.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Kasat Resnarkoba Polres Halmahera Barat mengatakan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang profesional dan sesuai prosedur.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Polres Halmahera Barat berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Halmahera Barat,” ujarnya.
(Humas Polres Halmahera Barat)













