Halmahera Barat – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pada Rabu (22/10/2025), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Satresnarkoba melaksanakan kegiatan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Barat.

Tersangka yang diserahkan yg berinisial (I,A,) (22), warga Desa Guaemaadu, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat. Ia diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kegiatan penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum, berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Halmahera Barat Nomor: B-1107 / Q.2.17 / Enz.1 / 10 / 2025, tanggal 16 Oktober 2025. Penyerahan tersangka dan barang bukti diserahkan langsung oleh personel Satresnarkoba Polres Halbar kepada Bapak Abdurahman, S.H., selaku pihak penerima dari Kejaksaan Negeri Halbar.
Kasat Resnarkoba Polres Halmahera Barat menyampaikan bahwa kegiatan Tahap II ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus ditempuh setelah penyidikan dinyatakan lengkap. “Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum dan tetap menjunjung tinggi asas keadilan,” ujarnya.










