Halmahera Barat, 10 Mei 2025 — Personel Satuan Samapta Polres Halmahera Barat melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu malam (10/5/2025) guna mengantisipasi peredaran minuman keras (miras) dan narkoba di wilayah hukum Polres Halbar.
Kegiatan ini dimulai pukul 20.00 WIT dengan apel konsolidasi di Mako Polres Halbar yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta AKP Ofan Abdurachman bersama Kabag Ops AKP Purnomo. Patroli kemudian digelar ke sejumlah titik rawan, termasuk Desa Balisoan dan Desa Tedeng.
Dalam patroli tersebut, petugas berhasil mengamankan total 28 kantong miras tradisional dari dua lokasi berbeda. Satu orang terduga pelaku, berenisial AT (35), warga Tedeng Perum, turut diamankan untuk proses lebih lanjut.
“Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar dan situasi kamtibmas tetap aman serta terkendali,” jelas Kasat Samapta.
Patroli ini melibatkan 16 personel gabungan dari Sat Samapta, termasuk anggota patroli dan Dalmas. Kegiatan berakhir pada pukul 00.00 WIT, dan seluruh personel kembali ke Mako Polres Halbar.
Kegiatan KRYD ini akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan peredaran miras dan narkoba di Halmahera Barat.