HALMAHERA BARAT – Satuan Samapta Polres Halmahera Barat terus meningkatkan langkah pencegahan terhadap peredaran minuman keras dan narkoba melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Pada Selasa malam, 2 Desember 2025, personel Sat Samapta kembali melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Jailolo.

personel melaksanakan patroli menuju Desa Soakonora, Kecamatan Jailolo. Di lokasi tersebut, petugas mendapati seorang warga membawa minuman keras jenis Captikus.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya 21 kantong plastik miras Captikus yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Warga yang kedapatan membawa miras tersebut beridentitas yang berinisial (N) Umur: 55 tahun Pekerjaan: Ibu rumah tangga Alamat: Desa Soakonora, Kec. Jailolo, Kab. Halbar
Kepada yang bersangkutan, petugas memberikan himbauan agar tidak lagi menjual atau mengedarkan miras karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
patroli dilanjutkan menuju Desa Gufasa. Meskipun tidak ditemukan aktivitas peredaran miras, personel tetap memberikan himbauan kepada masyarakat agar menghindari konsumsi dan transaksi minuman keras demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif.







