HALMAHERA BARAT – Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Barat kembali melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran minuman keras (miras) dan narkoba di wilayah hukum Polres Halbar, Rabu (3/12/2025). Razia ini menyasar barang bawaan penumpang dan barang kiriman di Pelabuhan Speed Boat belakang parkiran motor Desa Gufasa, Kecamatan Jailolo.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba bergerak menuju Pelabuhan Speed Boat untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran miras.
Setibanya di lokasi petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang serta barang kiriman yang dicurigai mengandung minuman keras.
Hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan 50 botol miras jenis Captikus, yang dikemas dalam kantong plastik ukuran 600 ml. Barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Halmahera Barat pada pukul 11.10 WIT untuk diamankan.
Selain melakukan penyitaan, personel turut memberikan himbauan kepada penumpang dan ABK Speed Boat agar tidak memperjualbelikan minuman keras demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan dan pesisir Jailolo.











