Sat Resnarkoba Polres Halbar Amankan 25 Kantong Cap Tikus dalam Razia KRYD di Soakonora

Halmahera Barat – Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Barat kembali menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) dan narkoba di wilayah hukumnya, Rabu malam (8/4/2026).

Kegiatan yang dipimpin oleh Ps. Kasat Resnarkoba Polres Halbar melalui tim opsnal tersebut melibatkan sejumlah personel, di antaranya Aipda Darwin bersama anggota lainnya.

Razia dilakukan di Desa Soakonora, Kecamatan Jailolo, yang diduga menjadi salah satu lokasi peredaran miras. Sekitar pukul 21.00 WIT, tim bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan terhadap aktivitas penjualan minuman keras.

Setibanya di lokasi pada pukul 22.20 WIT, petugas langsung melakukan pemeriksaan di salah satu rumah warga yang dicurigai menjual miras secara ilegal. Dari hasil razia, personel berhasil menemukan dan mengamankan sebanyak 25 kantong plastik berisi minuman keras tradisional jenis cap tikus.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Halmahera Barat untuk proses lebih lanjut.

Selain itu, petugas juga memberikan himbauan serta teguran keras kepada pemilik agar tidak lagi memperjualbelikan minuman keras, karena dapat memicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa kegiatan KRYD akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran miras dan narkoba, serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Halmahera Barat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *