Sat Resnarkoba Polres Halbar Amankan 24 Botol Miras Saat Razia, Upaya Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Polres Halmahera Barat – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Halmahera Barat (Halbar) kembali melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menekan peredaran minuman keras (miras) dan narkoba di wilayah hukum Polres Halbar, Rabu (30/07/2025).

Kegiatan yang dipimpin oleh kasat Resnarkoba ,ipda taufik duwila dan  Kanit I Sat Resnarkoba, Aipda Darwin, bersama personel Brigpol Julfandi Edi, Briptu Frendy J. Tumiwa, Briptu Kurnia Sandi Asmara, dan Bripda Farid Wahyu Saputra, menyasar kios serta rumah warga yang diduga menjadi tempat penyimpanan miras ilegal.

tim melaksanakan pemeriksaan di Desa Kuripasai, Kecamatan Jailolo. Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 24 botol miras jenis Captikus dalam kemasan plastik ukuran 600ml. Miras tersebut milik seorang warga berinisal AL (29 tahun), asal Desa Kuripasai. Barang bukti selanjutnya diamankan ke Mako Polres Halbar.

Selain penindakan, personel juga memberikan imbauan kepada pemilik miras agar tidak lagi memperjualbelikan miras maupun narkoba, demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa razia seperti ini akan terus dilakukan sebagai upaya nyata Polres Halmahera Barat dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan bebas dari miras serta narkoba.

Kegiatan berjalan aman, lancar, dan mendapat apresiasi positif dari masyarakat yang mendukung langkah Polri dalam menjaga kamtibmas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *