Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) bertugas melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dan laboratorium forensik lapangan serta pembinaan, koordinasi dan pengawasan penyidik pegawai negeri sipil.
Dalam melaksanakan tugas Satuan Reserse Kriminal menyelenggarakan fungsi:
- pembinaan teknis terhadap administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta identifikasi dan laboratorium forensik lapangan;
- pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan dan pelayanan umum;
- penganalisisan kasus beserta penanganannya, serta mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Satuan Reserse Kriminal;
- pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik pada unit Reserse Kriminal Polsek dan Satuan Reserse Kriminal Polres;
- pembinaan, koordinasi dan pengawasan penyidik pegawai negeri sipil, baik di bidang operasional maupun administrasi penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum dan khusus, antara lain tindak pidana ekonomi, korupsi, dan tindak pidana tertentu di daerah hukum Polres.
Satuan Reserse Kriminal terdiri atas:
- Urusan Pembinaan Operasional;
- Urusan Administrasi dan Ketatausahaan;
- Urusan Identifikasi; dan
- Unit