Halmahera Barat, Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Halmahera Barat berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) jenis Cap Tikus sebanyak 250 kantong plastik berukuran 600 ml. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Halbar, IPDA MUHAMMAD HASBA, S.H setelah mendapatkan informasi dari Kanit Resmob Polres Halbar
Informasi yang diterima mengungkapkan adanya rencana peredaran miras jenis Cap Tikus dari Desa Baru, Kecamatan Ibu Selatan menuju wilayah Kabupaten Halmahera Tengah. Menindaklanjuti informasi tersebut, IPDA Hasba segera mengumpulkan anggotanya, memberikan arahan, dan mengarahkan mereka untuk melakukan pemantauan di Desa Tedeng dan Perempatan Akelamo.
Kasat Resnarkoba bersama anggotanya bergerak menuju lokasi yang ditugaskan untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan. Setelah beberapa jam melakukan pengamatan, akhirnya tim berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dicurigai. Mobil pick-up berwarna hitam yang membawa miras jenis Cap Tikus.
Mobil tersebut kemudian dibawa ke Mako Polres Halmahera Barat untuk dilakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Operasi ini berhasil diselesaikan dengan lancar dan tanpa hambatan.
Kasat Resnarkoba Polres Halbar, IPDA MUHAMMAD HASBA, S.H mengapresiasi kerjasama yang baik antara tim sat Narkoba dan tim Resmob polres Halbar. “Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari peran kita bersama yang aktif memberikan informasi,” ujarnya. Pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Hukum Halmahera Barat demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.tutup IPDA HASBA