Halmahera Barat – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, jajaran Polsek Sahu melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polsek Sahu pada Minggu (8/3/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ka Jaga Shift B, Aipda Bikston Polosari bersama dua personel piket jaga. Kegiatan dimulai sejak pukul 09.00 WIT dengan sasaran patroli dialogis serta razia terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
personel Polsek Sahu melaksanakan patroli di Desa Balisoan, Kecamatan Sahu. Dalam kegiatan tersebut, petugas menyambangi sejumlah warga dan memberikan imbauan agar masyarakat bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.
Patroli kemudian dilanjutkan di Desa Aketola, Kecamatan Sahu Timur. Di lokasi tersebut, anggota piket kembali menyambangi warga yang sedang berkumpul dan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta mengajak masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.
Selanjutnya pada pukul 11.00 WIT, personel Polsek Sahu melaksanakan razia minuman keras (miras) terhadap pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat. Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan kepada para pengendara agar selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara, menggunakan helm, serta melengkapi surat-surat kendaraan.
Selain itu, petugas juga mengingatkan para pengendara agar tidak membawa minuman keras, narkoba maupun barang-barang terlarang lainnya karena selain melanggar hukum juga dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas serta gangguan keamanan.
Berdasarkan hasil razia yang dilakukan, petugas tidak menemukan adanya barang-barang terlarang seperti minuman keras maupun barang ilegal lainnya.
Kegiatan patroli dan razia berakhir sekitar pukul 12.45 WIT. Selama pelaksanaan kegiatan berlangsung, situasi di wilayah hukum Polsek Sahu terpantau aman, lancar, dan kondusif.
Kegiatan KRYD ini merupakan operasi rutin yang dilaksanakan oleh Polsek Sahu dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dengan sasaran penyakit masyarakat seperti judi, minuman keras, dan senjata tajam, serta sebagai langkah preemtif, preventif, dan represif guna mencegah terjadinya tindak kejahatan di wilayah tersebut.













