Polres Halmahera Barat – Pesonil Polsek Sahu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat, khususnya terhadap anak sebagai kelompok rentan. Pada hari Sabtu, 30 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WIT, bertempat di wilayah hukum Polsek Belang Kab. Minahasa Tenggara, Prov. Sulawesi Utara, telah dilakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka kasus perkosaan anak di bawah umur.
Pengamanan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sahu, Aipda Rooy Stephenson Birahy, bersama Brigpol Gama Yandri, dengan dukungan Kanit Reskrim Polsek Belang beserta anggota. Tersangka diketahui melarikan diri dari Desa Sasur, Kecamatan Sahu, Kabupaten Halmahera Barat bersama anak dan istrinya dan berupaya bersembunyi di wilayah hukum Polsek Belang Kab. Minahasa Tenggara.

Berkat koordinasi yang cepat dan sinergi antar satuan kewilayahan, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya, demi kepentingan penyidikan dan pengamanan, tersangka dititipkan sementara di Polsek wenang kota manado.
Rencananya, tersangka akan dibawa kembali ke Mako Polres Halmahera Barat pada Minggu, 31 Januari 2026, menggunakan Kapal Permata Obi guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polri Khususnya Polsek Sahu menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya kejahatan terhadap anak. Polri juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana demi terciptanya keamanan, ketertiban, dan keadilan di tengah masyarakat.
















