Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Amankan 48 Botol Miras Ilegal

HUMAS POLDA MALUT – Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani menggelar razia minuman beralkohol ilegal dan barang bawaan terlarang di atas Kapal KM Al Sudais 21 yang bersandar di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate, Selasa (25/11/2025).

Dalam razia tersebut, petugas menemukan dua dos air mineral yang telah dimodifikasi menjadi tempat penyimpanan minuman keras tradisional jenis cap tikus. Satu dos berisi 30 botol ukuran 600 ml, sementara satu dos lainnya memuat 18 botol dengan ukuran serupa. Total, polisi mengamankan 48 botol miras tanpa diketahui pemiliknya.

Barang bukti ditemukan tersimpan di Dek 2, tepatnya pada area ranjang penumpang. Petugas memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang mengakui kepemilikan puluhan botol miras tersebut.

Selain itu, Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Iptu Mirna Oramali, S.H., M.H., mengatakan bahwa razia rutin dilakukan untuk menekan peredaran barang ilegal di jalur laut. Ia mengimbau masyarakat agar tidak membawa maupun mengedarkan minuman beralkohol ilegal.

“Minuman beralkohol tanpa izin bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum dan membahayakan keselamatan diri maupun orang lain,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *