Polsek Loloda Gelar Razia KRYD, Amankan Miras di Desa Kedi

Polsek Loloda kembali melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam bentuk razia minuman keras (miras) dan narkoba. Kegiatan ini berlangsung di wilayah hukum Polsek Loloda, tepatnya di pemukiman warga Desa Kedi, Kecamatan Loloda, Kabupaten Halmahera Barat.

Dipimpin langsung oleh Kapolsek Loloda, Iptu Sepden R. Mangeteke, S.H., bersama empat personel lainnya, razia ini berhasil mengamankan 12 botol miras jenis cap tikus yang dikemas dalam botol dan kantong plastik. Barang bukti tersebut ditemukan di rumah salah satu warga berinisial AL (37), yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Kedi.

Dalam proses penindakan, pemilik barang bukti menyatakan kesediaannya untuk tidak mengulangi perbuatannya. Ia juga bersedia membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menjual atau mengedarkan minuman keras.

Kapolsek Loloda menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Loloda dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayahnya. Polsek Loloda akan terus meningkatkan intensitas razia secara acak dan mendadak, serta mengedepankan pendekatan humanis dalam pelaksanaan tugas.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah peredaran miras dan narkoba. Partisipasi masyarakat sangat penting demi menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan kita,” ujar Kapolsek.

Razia berlangsung dengan aman dan lancar tanpa adanya perlawanan dari masyarakat. Langkah-langkah preventif seperti ini diharapkan mampu menekan peredaran barang-barang terlarang di Kecamatan Loloda secara signifikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *