POLSEK LOLODA GELAR KRYD ANTISIPASI PEREDARAN MIRAS DAN NARKOBA DI DESA KEDI

Halmahera Barat – Dalam rangka menekan peredaran minuman keras (miras) dan narkoba, Polsek Loloda melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Minggu malam, 27 April 2025, sekitar pukul 20.00 WIT.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Loloda, IPDA Sepden R. Mangeteke, S.H., didampingi oleh Aipda Oscar Haris Malik, S.H., Aiptu Leohar Sanape, Aiptu Yosep Buasimbon, Aipda Rooy Birahy, Bripka Sarmin Hi Kota, Brigpol Jhonly Rano, dan Briptu Asrul Badar.

Rangkaian kegiatan diawali dengan apel konsolidasi di Mako Polsek Loloda pada pukul 20.00 WIT. Setelah apel, tepat pukul 20.15 WIT, tim bergerak ke Desa Kedi untuk melaksanakan razia miras.

Hasil dari razia tersebut, yang dilaksanakan hingga pukul 21.30 WIT, petugas berhasil mengamankan  38 kantong plastik berisi miras jenis cap tikus, 4 botol Aqua berisi miras cap tikus, dan 1 galon ukuran 5 liter miras jenis cap tikus

Selain barang bukti, petugas juga mengamankan dua orang warga berinisial A.K (40) dan T.M (34), yang diduga sebagai penjual miras di wilayah tersebut. Keduanya merupakan warga Desa Kedi, Kecamatan Loloda.

Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 22.00 WIT dan berlangsung dalam situasi aman serta kondusif.

Kapolsek Loloda menyampaikan bahwa kegiatan KRYD akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan memberantas peredaran miras serta narkoba di wilayah hukum Polsek Loloda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *