Halmahera Barat – Personel Polsek Loloda mengamankan minuman keras (miras) jenis cap tikus dalam kegiatan penertiban peredaran miras ilegal di Desa Gamkahe, Kecamatan Loloda Tengah, Kabupaten Halmahera Barat, pada Rabu (28/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Loloda berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa **5 botol air mineral berukuran sedang yang berisi miras jenis cap tikus serta 1 jeriken miras jenis cap tikus** dari rumah seorang warga berinisial (A,S) (60), yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Gamkahe.
Kegiatan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Polsek Loloda sekitar pukul 08.30 WIT. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan penjualan miras jenis cap tikus di rumah warga di Desa Gamkahe. Miras tersebut diduga dibawa dari Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, menggunakan kendaraan lintas Tobelo–Loloda untuk selanjutnya diperjualbelikan kepada masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Loloda segera menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan di rumah yang dimaksud. Dari hasil kegiatan itu, petugas menemukan sejumlah miras jenis cap tikus yang disimpan di dalam rumah dan diduga akan dijual kepada masyarakat.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Markas Komando (Mako) Polsek Loloda untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Pemilik miras turut dimintai keterangan sebagai bagian dari langkah awal pengembangan penyelidikan.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh, miras tersebut diduga diangkut dari Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, dan direncanakan untuk diperjualbelikan kepada masyarakat di Desa Tomodo, Kecamatan Loloda, serta desa-desa lain di wilayah sekitarnya. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Loloda bersama personelnya terus berkomitmen melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Upaya ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Tahun 2026 guna menekan peredaran miras serta meminimalkan potensi gangguan kamtibmas dan dampak sosial yang dapat ditimbulkannya.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 10.30 WIT. Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif, sementara situasi keamanan di wilayah hukum Polsek Loloda tetap aman dan terkendali.
Polsek Loloda mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengedarkan minuman keras secara ilegal serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
















