Halmahera Barat, 4 Agustus 2025 — Dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), personel Polsek Jailolo Selatan melalui Pos KP3 Sidangoli kembali menggelar razia terhadap peredaran minuman keras (miras) dan barang terlarang di wilayah hukum Polsek Jalsel, Polres Halmahera Barat.
Kegiatan razia dilaksanakan pada hari Senin, 4 Agustus 2025, bertempat di Pelabuhan Penyeberangan Kapal Fery Sidangoli. Dipimpin oleh Danpos KP3 Aipda Awal Rasid bersama anggota Rivai Halik, pemeriksaan menyasar kendaraan roda dua, roda empat, serta barang bawaan para penumpang kapal.
Dalam pelaksanaan razia, petugas berhasil mengamankan 60 kantong plastik berisi miras tradisional jenis cap tikus. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kardus dan bagasi sepeda motor milik seorang yang berinisial (A,A),(56) penumpang yang hendak berangkat menuju Ternate.
Miras tersebut diangkut dari wilayah Jailolo menggunakan sepeda motor Honda PCX berwarna hitam dan rencananya akan diseberangkan ke Ternate. Namun, sebelum sempat menaiki kapal, petugas KP3 Sidangoli berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.
Kepada pemilik miras, petugas memberikan teguran keras serta imbauan agar tidak mengulangi perbuatannya. Apabila di kemudian hari kembali ditemukan melakukan pelanggaran serupa, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Jailolo Selatan. Kegiatan pemeriksaan berakhir pada pukul 11.30 WIT dan berlangsung dengan tertib serta situasi tetap aman dan terkendali.