Halmahera Barat – Polsek Jailolo Selatan, Polres Halmahera Barat, melaksanakan pengawalan proses Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait kasus penganiayaan ringan yang terjadi di Desa Gamlenge, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat.

Sidang berlangsung di Balai Sidang Pengadilan Negeri Ternate yang berada di Jailolo, pada Kamis (9/7/2026).
Persidangan dipimpin oleh Hakim Andi Muh Amin AR, S.H., didampingi Panitera Pengganti Alwi Umar Hanny Alting, S.H., sementara penyidik yang bertindak atas kuasa penuntut umum adalah Aipda Afandi Tauda.
Agenda persidangan diawali dengan pembukaan sidang, dilanjutkan pengucapan sumpah saksi dan korban, penyampaian kronologi kejadian oleh saksi dan korban di hadapan majelis hakim, serta keterangan dari terdakwa.
Kasus tersebut merupakan tindak pidana penganiayaan ringan yang terjadi pada Jumat, 17 April 2026, di Desa Gamlenge, Kecamatan Jailolo Selatan. Korban dalam perkara tersebut adalah Alpina Roda, sedangkan terdakwa bernama Arnisus Bittie, yang keduanya merupakan warga Desa Gamlenge.
Proses penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor B/09/VII/2026 tanggal 1 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 01/VII/2026 tanggal 6 Juli 2026.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 6/Pid.C/2026/PN Tte tanggal 9 Juli 2026, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa hukuman penjara selama satu bulan. Selain itu, terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp500.000.
Kapolsek Jailolo Selatan menyampaikan bahwa seluruh rangkaian persidangan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar berkat sinergi seluruh pihak yang terlibat.
“Pengamanan dan pengawalan persidangan merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, sehingga setiap tahapan peradilan dapat berjalan dengan aman dan kondusif,” ujarnya.
Selama pelaksanaan sidang, situasi keamanan tetap terjaga dan tidak ditemukan adanya gangguan kamtibmas. Polsek Jailolo Selatan memastikan akan terus mendukung setiap proses penegakan hukum guna memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.













