Halmahera Barat – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polsek Jailolo Selatan melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia minuman keras (miras) dan narkoba di wilayah hukumnya, Senin (20/04/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WIT tersebut dipimpin oleh Ka Jaga bersama anggota piket dengan melakukan penyekatan serta pemeriksaan kendaraan roda dua (R2), roda empat (R4), hingga roda enam (R6) di depan Mapolsek Jailolo Selatan.
Dalam pelaksanaan razia, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna merah hitam dengan nomor polisi DB 5043 RG yang kedapatan membawa minuman keras jenis cap tikus sebanyak 75 kantong plastik.
Miras tersebut ditemukan tersimpan di dalam bagasi motor, koper, serta tas pakaian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, minuman keras tersebut diketahui dibeli dari Desa Tosoa, Kecamatan Ibu, dan rencananya akan dibawa ke Kota Ternate melalui jalur Pelabuhan Ferry Sidangoli.
Pemilik miras diketahui berinisial Putri (35), seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan.
Kapolsek Jailolo Selatan melalui laporan resminya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya pencegahan terhadap peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Dengan adanya razia ini, diharapkan dapat menekan peredaran miras serta mencegah potensi tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Jailolo Selatan,” ungkapnya.
Seluruh barang bukti berupa 75 kantong miras jenis cap tikus telah diamankan di Mapolsek Jailolo Selatan. Sementara itu, kepada pemilik diberikan pembinaan serta teguran keras agar tidak mengulangi perbuatannya. Petugas juga menegaskan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran serupa, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.















