HALMAHERA BARAT – Personel Polsek Jailolo Selatan (Jalsel) Polres Halmahera Barat berhasil mengamankan minuman keras (miras) jenis Cap Tikus sebanyak dua galon atau sekitar 50 literdalam kegiatan pemeriksaan rutin di depan Mako Polsek Jalsel, Rabu (8/10/2025).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jailolo Selatan bersama anggota piket tersebut merupakan bagian dari upaya rutin kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Halmahera Barat.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pengendara sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi, petugas menemukan dua galon Cap Tikus yang dibawa oleh dua warga asal Desa Gamlenge, Kecamatan Jailolo Selatan, yang berinisial (R. B)(24 tahun) (O.S) (22 tahun)
Berdasarkan keterangan awal, miras tersebut rencananya akan dikirim ke Kota Ternate menggunakan speed boat. Namun sebelum sampai di tempat tujuan, barang bukti berhasil diamankan oleh petugas.
Kapolsek Jailolo Selatan menjelaskan bahwa tindakan tegas dilakukan terhadap pelaku dan barang bukti guna mencegah potensi gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Jalsel.
“Kami terus melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang melintas untuk mencegah peredaran miras di wilayah ini. Barang bukti Cap Tikus sudah diamankan, dan terhadap pemilik telah diberikan teguran serta pembinaan,” jelas Kapolsek.
Selain itu, pihaknya juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak lagi memproduksi, menjual, atau mengedarkan minuman keras ilegal karena dapat memicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.