Polsek Jailolo Amankan Dua Pelaku dan 800 Bungkus Miras di Jalan Lintas Sidangoli

Halmahera Barat, 31 Juli 2025 – Polsek Jailolo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) jenis Cap Tikus dalam kegiatan Razia Miras dan Narkoba yang merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD),

Operasi penyekatan dimulai di Jalan Lintas Jailolo – Sidangoli ini dipimpin oleh Kapolsek Jailolo,Iptu La Tita S.H dan  Waka Polsek Jailolo Ipda Iskandar A. Tjiuda, bersama enam personel lainnya. Dalam razia tersebut, aparat berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Agya dengan nomor polisi DG 1050 SA yang kedapatan membawa miras Cap Tikus sebanyak 800 bungkus plastik yang dikemas dalam 16 karung yg berinisial H.S (25) dan H.M (21) Barang bukti ditemukan di bagian bagasi dan tempat duduk belakang kendaraan.

Berdasarkan hasil interogasi awal, H.S mengaku diperintah oleh seorang perempuan bernama (Y)yang berdomisili di Kelurahan Tobenga, Kecamatan Ternate Utara, dengan diberi uang Rp14 juta untuk membeli miras dari seorang warga Desa Tosoa bernama (A). Miras tersebut dibeli dengan harga Rp19.000 per bungkus dan rencananya akan dijual kembali di Kota Ternate dengan harga antara Rp70.000 hingga Rp100.000 per bungkus.

“Pengakuan pelaku, ini merupakan kali kedua mereka melakukan pengangkutan miras dalam jumlah besar menggunakan kendaraan yang sama,” ungkap Ipda Iskandar. Pelaku juga mendapat imbalan berupa penggantian ban mobil, pengisian BBM, serta uang jasa sebesar Rp500.000 setiap kali pengangkutan.

Kapolsek Jailolo menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan serupa untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *