Polsek Jailolo Amankan 25 Bungkus Miras Cap Tikus dalam Razia di Pelabuhan

Halmahera Barat, tanggal (5/5/2025) melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia minuman keras (miras) dan narkoba di kawasan Pelabuhan Jailolo, Senin pagi (5/5/2025). Kegiatan ini bertujuan menekan peredaran barang terlarang di wilayah hukum Polsek Jailolo, khususnya menjelang arus mudik dan mobilitas warga antarpulau.

Dipimpin langsung oleh Waka Polsek Jailolo, Ipda Iskandar A. Tjiuda, razia dimulai pukul 08.15 WIT dan melibatkan lima personel. Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan satu tas ransel berisi 25 bungkus miras jenis cap tikus dari salah satu operator speed boat berinisial S (44), warga Desa Akediri (Kampung Makean).

Menurut keterangan petugas, barang haram tersebut ditemukan saat dilakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan penumpang di pelabuhan. Pemilik miras diketahui hendak berlayar dari Jailolo ke Ternate dan sempat meminta agar tidak diamankan ke Mapolsek karena harus segera bertugas sebagai juru mudi. Ia berjanji akan datang ke Polsek untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

Polsek Jailolo menegaskan bahwa kegiatan razia seperti ini akan terus dilakukan secara rutin dan mendadak demi menciptakan situasi aman serta mencegah peredaran miras dan narkoba. Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berperan serta dalam upaya ini.

“Razia kami lakukan dengan pendekatan humanis dan edukatif. Kami ingin pelabuhan Jailolo bebas dari peredaran barang terlarang demi keselamatan dan keamanan bersama,” jelas Ipda Iskandar A. Tjiuda.

Polsek Jailolo juga menyarankan agar pengawasan pelabuhan diperketat dengan penggunaan teknologi pendeteksi seperti X-ray serta kerja sama lintas sektor dengan otoritas pelabuhan, ABK, dan buruh kapal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *