Halmahera Barat – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukumnya, Bhabinkamtibmas Desa Tongute Ternate, Aipda Zainuddin, melakukan problem solving terhadap permasalahan dugaan kesalahpahaman antara dua warga terkait tunggakan pinjaman uang, pada Selasa, 2 September 2025.
Kegiatan mediasi berlangsung di Kantor Desa Tongute Ternate, Kecamatan Ibu, dengan disaksikan langsung oleh Kepala Desa Tongute Ternate serta pihak Bhabinkamtibmas. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk implementasi dari pendekatan restorative justice yang mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan.
Permasalahan bermula saat Kartini Mas’ud, warga Desa Tongute Ternate (Pihak II), meminjam uang sebesar Rp10 juta dari Nelci Madudang, warga Desa Togola Sanger (Pihak I), pada bulan Januari 2025 untuk keperluan modal usaha. Pinjaman disepakati dengan bunga 25% per bulan dan jaminan berupa sepeda motor milik Kartini.
Namun, hingga bulan Juli 2025, yang dibayarkan oleh Kartini baru sebatas uang pokok. Bunga pinjaman belum dibayarkan dengan alasan menunggu dana dari arisan. Karena tidak ada kepastian pelunasan, pihak I akhirnya melaporkan permasalahan ini ke pemerintah desa untuk dimediasi.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam situasi yang aman, tertib, dan kondusif. Upaya ini menjadi bukti nyata peran aktif Bhabinkamtibmas dalam menjaga ketenangan di tengah masyarakat melalui pendekatan humanis dan persuasif.