Polsek Ibu Gelar KRYD, Amankan Puluhan Kantong Miras Jenis Cap Tikus

Halmahera Barat – Untuk mengantisipasi peredaran minuman keras (miras) dan narkoba, Polsek Ibu, Polres Halmahera Barat, melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Jumat, 9 Mei 2025.

Kegiatan diawali dengan apel konsolidasi di Mako Polsek Ibu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Aipda Oscar Haris Malik S.H. Selanjutnya, personel Polsek Ibu melaksanakan patroli di beberapa titik rawan, salah satunya di Desa Tongute Sungi, Kecamatan Ibu, dan berhasil menemukan warga yang menjual miras secara ilegal. Barang bukti langsung diamankan oleh petugas.

Patroli kemudian dilanjutkan ke Desa Tongute Goin, Kecamatan Ibu, dan kembali ditemukan aktivitas penjualan miras. Petugas kembali mengamankan barang bukti miras dari lokasi tersebut.

Dari hasil kegiatan ini, Polsek Ibu berhasil mengamankan sebanyak 25 kantong plastik miras jenis Cap Tikus. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan situasi tetap aman serta terkendali.

Dalam kegiatan tersebut, personel juga memberikan imbauan kepada warga agar tidak lagi menjual miras karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *