Polsek Ibu Gelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk Antisipasi Peredaran Miras dan Narkoba

Halmahera Barat – Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya, Polsek Ibu melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Kamis, 26 Juni 2025. Kegiatan ini difokuskan untuk mengantisipasi peredaran minuman keras (miras) dan narkoba, yang kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas di tengah masyarakat.

Kegiatan dipimpin oleh Ipda Muis Ode Amran, S.H. selaku ketua tim, bersama enam personel lainnya, yakni Aipda Oscar Haris Malik, S.H., Bripka Selamet Riyadi, Bripka Milton Megawe, Bripka Stenly Tangisalu, dan Bripda Suparjo Hamisi.

Pelaksanaan giat dimulai dengan apel konsolidasi di Mako Polsek Ibu, dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Ibu Aipda Oscar Haris Malik, S.H. Selanjutnya, personel melakukan patroli ke wilayah Desa Akesibu, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat. Dalam patroli tersebut, petugas berhasil menemukan warga yang menjual miras jenis cap tikus. Barang bukti berupa 15 kantong plastik miras langsung diamankan oleh petugas.

Identitas penjual diketahui berinisial NK, seorang perempuan berusia sekitar 40 tahun, warga Desa Akesibu. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya preventif untuk menekan peredaran miras yang dapat mengganggu keamanan lingkungan.

Patroli kemudian dilanjutkan ke Desa Tongute Sungi dan Desa Tongute Goin. Di wilayah tersebut, personel tidak menemukan aktivitas penjualan miras, namun tetap memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menjual atau mengonsumsi minuman keras demi menjaga ketertiban bersama.

Seluruh rangkaian kegiatan berakhir dengan aman dan terkendali. Dalam giat ini, Polsek Ibu menegaskan komitmennya untuk terus melakukan patroli dan penindakan secara berkelanjutan guna menciptakan lingkungan yang bebas dari miras dan narkoba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *