Halmahera Barat, 24 September 2025 – Personel Polsek Ibu melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka mengantisipasi peredaran minuman keras (miras) dan narkoba di wilayah hukum Polsek Ibu, Rabu (24/9/2025) malam.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Ibu, Aipda Oscar Haris Malik S.H., bersama sejumlah personel lainnya. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 60 kantong plastik miras jenis captikus dari seorang warga di Desa Baru, Kecamatan Ibu Selatan.
Warga tersebut diketahui berinisial ( G, D) (38), seorang petani/pekebun asal Desa Baru. Barang bukti miras kemudian diamankan di Polsek Ibu untuk proses lebih lanjut.
Setelah penangkapan, personel melanjutkan patroli ke Desa Ngalo-ngalo, Kecamatan Ibu Selatan. Meski tidak menemukan aktivitas penjualan miras, petugas tetap memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras, karena dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban.
“Polsek Ibu akan terus melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk menekan peredaran miras, khususnya captikus, demi menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” jelasnya.