Halmahera Barat – Dalam rangka mengantisipasi peredaran minuman keras (miras) dan narkoba, jajaran Polsek Ibu melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Selasa, 7 April 2026, di wilayah hukum Polsek Ibu, Kabupaten Halmahera Barat.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 12.30 WIT ini melibatkan sejumlah personel, di antaranya Aipda Oscar Haris Malik, S.H., Aipda M. Chairul Anam, Aipda Abner B, dan Bripka Milton Megawe.
Sekitar pukul 13.20 WIT, personel terlebih dahulu melaksanakan apel konsolidasi di Mako Polsek Ibu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Aipda Oscar Haris Malik, S.H. Selanjutnya, pada pukul 13.45 WIT, tim bergerak melaksanakan patroli menuju Desa Gamici, Kecamatan Ibu.
Dalam patroli tersebut, petugas berhasil mengamankan dua warga yang diduga menjual minuman keras tradisional jenis cap tikus. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sebanyak 39 kantong miras.
Patroli kemudian dilanjutkan ke Desa Tongute Sungi, Kecamatan Ibu. Namun, dalam kegiatan tersebut, petugas tidak menemukan adanya peredaran miras. Meski demikian, personel tetap memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sekitar pukul 15.30 WIT, seluruh personel kembali ke Mako Polsek Ibu, dan kegiatan berakhir pada pukul 16.00 WIT dalam keadaan aman dan kondusif.
Kapolsek Ibu melalui laporan resminya menegaskan bahwa kegiatan KRYD akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai upaya preventif dalam menekan peredaran miras dan potensi gangguan kamtibmas di wilayah Halmahera Barat.
Polsek Ibu juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi minuman keras ilegal.








