Polsek Ibu Amankan 30 Kantong Miras Jenis Captikus Saat Giat KRYD di Wilayah Hukum Ibu Selatan

Halmahera Barat – Dalam rangka mengantisipasi peredaran minuman keras (miras) dan narkoba, Polsek Ibu melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukumnya pada Senin, 25 Agustus 2025.

Kegiatan  ini melibatkan lima personel Polsek Ibu, dengan pimpinan Tim oleh Ipda Muis Ode Amran, S.H. Turut serta dalam giat ini yaitu Aipda Oscar Haris Malik, S.H, Aipda M Chairul Anam, Aipda Abner B, dan Bripka Milton Megawe.

Giat diawali dengan apel konsolidasi di Mako Polsek Ibu pukul 11.30 WIT yang dipimpin oleh Aipda Oscar Haris Malik, S.H selaku Kanit Reskrim.

personel Polsek Ibu bergerak menuju Desa Tosoa, Kecamatan Ibu Selatan. Bersama Kepala Desa setempat, petugas menemukan aktivitas penjualan miras jenis captikus yang dilakukan oleh seorang warga.

Dari hasil pemeriksaan, aparat berhasil mengamankan 30 kantong miras jenis captikus. Pelaku penjual diketahui berinisial (A). (38), berprofesi sebagai petani, beralamat di Desa Tosoa, Kecamatan Ibu Selatan.

Selanjutnya, patroli berlanjut ke Desa Tuguaer. Dalam giat ini, tidak ditemukan adanya aktivitas penjualan atau peredaran miras. Namun, personel Polsek Ibu memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak menjual ataupun mengkonsumsi minuman keras yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

Giat KRYD berakhir dan seluruh kegiatan berjalan dalam keadaan aman dan kondusif. Polsek Ibu juga menyampaikan pesan kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan menjauhi aktivitas yang melanggar hukum, termasuk peredaran minuman keras dan narkoba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *