Halmahera Barat – Polsek Ibu terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) dan narkoba di wilayah hukumnya. Pada Selasa (30/9/2025) malam, personel Polsek Ibu berhasil mengamankan satu jerigen berisi 25 liter miras jenis cap tikus saat melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Kapolsek Ibu melalui laporan resmi menyampaikan, Bhabinkamtibmas Desa Togola Sanger, Aipda Abner B, yang sedang memantau situasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), mencurigai gerak-gerik seorang warga yang masuk ke area dusun kelapa milik warga di belakang Desa Togola Sanger.
Saat dihampiri, warga tersebut justru melarikan diri dengan sepeda motor sambil membawa barang yang diduga miras. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi dan menemukan satu jerigen ukuran 25 liter berisi minuman keras cap tikus yang disembunyikan di semak-semak.
Barang bukti langsung diamankan ke Mako Polsek Ibu untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, pelaku masih dalam pencarian aparat kepolisian.
Kapolsek Ibu menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pihak kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.
“Kami akan terus melaksanakan razia dan penindakan dalam rangka menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Ibu,” tegasnya.