Sofifi – Polda Maluku Utara memperkuat langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai tindak lanjut arahan Mabes Polri melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tanggal 31 Agustus 2026.

Penguatan tersebut dilakukan menyusul masih adanya potensi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang dapat berdampak serius terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta aktivitas sosial dan ekonomi.
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H. melalui Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Hadi Poerwanto, S.I.K., CPHR., CBA., mengatakan bahwa Polda Maluku Utara siap menindaklanjuti arahan tersebut dengan memperkuat langkah pencegahan dan pengendalian karhutla di wilayah Maluku Utara.
“Sebagai tindak lanjut Telegram Mabes Polri, Polda Maluku Utara akan memperkuat langkah pencegahan dan pengendalian karhutla melalui kesiapsiagaan personel, peningkatan patroli, koordinasi lintas sektoral serta pelibatan masyarakat. Pencegahan menjadi langkah utama agar potensi kebakaran dapat diantisipasi sejak dini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, upaya pencegahan dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait seperti pemerintah daerah, BPBD, Dinas Kehutanan, DLH, TNI, perusahaan serta elemen masyarakat dalam rangka mengantisipasi dan menanggulangi potensi karhutla.
“Sinergi menjadi kunci dalam penanganan karhutla. Kami akan terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait, termasuk dalam melakukan pemetaan wilayah rawan, patroli terpadu dan memastikan kesiapan personel maupun sarana prasarana apabila terjadi kebakaran,” jelasnya.
Langkah pencegahan juga dilakukan dengan mendorong keterlibatan masyarakat melalui pembentukan dan penguatan Satgas Karhutla maupun relawan tanggap api yang dapat membantu melakukan deteksi dan penanganan awal terhadap potensi kebakaran.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Api yang awalnya kecil dapat dengan cepat meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya karhutla,” imbaunya.
Selain langkah pencegahan, Polda Maluku Utara juga akan mengoptimalkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) serta patroli di wilayah yang memiliki potensi kerawanan kebakaran.
Terhadap setiap pelanggaran, Polri menegaskan akan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, baik berupa sanksi administratif, denda maupun pidana secara tegas dan terukur terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
“Penegakan hukum tetap akan dilakukan terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara melanggar ketentuan. Namun yang paling penting adalah bagaimana kita bersama-sama melakukan pencegahan agar kebakaran tidak terjadi,” tegasnya.
Tambahnya, kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana juga menjadi perhatian Polda Maluku Utara dalam menghadapi potensi karhutla.
“Polda Maluku Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan kesiapsiagaan dan memperkuat sinergi lintas sektoral. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya potensi maupun kejadian kebakaran hutan dan lahan,” pungkasnya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Polri memastikan pencegahan dan penanganan karhutla dilakukan secara terpadu, mulai dari kesiapan personel dan sarana prasarana, pencegahan di wilayah rawan, pelibatan masyarakat, hingga penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
_Bidhumas Polda Maluku Utara, 1 Agustus 2026_










