Weda – Polsubsektor Weda Utara Polres Halteng
telah melakukan penangkapan 1 (satu) unit perahu Nelayan / Long Boat sementara berlabuh Pantai Desa Gemaf yang bermuatan Minuman Keras Jenis Cap Tikus ± 760 (tujuh ratus enam puluh) Kantong Plastik.Rabu (17/04/2024
berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan ke Kepala Desa Gemaf Yoke Jinimaya dan Bhabinkamtibmas Bripka Lewi Masudede bahwa ada indikasi 1 (satu) unit perahu nelayan yang berasal dari Kabupaten Haltim sementara berlabuh di Pantai memuat minuman keras kemudian berencana menjual minuman keras tersebut di desa Gemaf dan Desa Fritu.
Setelah mendapatkan infomasi tersebut Kapolsubsektor weda Utara IPDA ABDUL RAJAK JAUHATI, S.H.,M.H., bersama Anggota melakukan penangkapan dan di temukan Minuman keras Jenis Cap tikus sebanyak 760 botol yang d kemas dalam kantung plastik bening di dalam perahu Nelayan/long boat selanjutnya ke 3 Pelaku yang dan barang bukti di bawah dan diamankan di Kantor Polsubsektor Weda Utara untuk di mintai keterangan dan di proses Hukum.
Kapolres Halteng AKBP Faidil Zikri S.H, S.I.K melalui Kasi Humas Ipda Ramli Soleman mengatakan Razia Miras ini bertujuan untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Halteng serta mencegah dan mengantisipasi aksi kriminal yang di sebabkan minuman keras (miras). serta mengajak dan menghimbau kepada masyarakat Halteng untuk selalu memberikan infomasi terkait adanya penjual miras dan ucapan terima kasih Kepada Masyarakat,pemerintah Desa atas kerja samanya dalam upaya pencegahan miras.