Polres Halteng Berhasil Amankan Miras sebanyak 760 kantong dan Penjualnya

Polri Presisi304 Views

Weda – Polsubsektor Weda Utara Polres Halteng

telah melakukan  penangkapan 1 (satu) unit perahu Nelayan / Long Boat sementara berlabuh Pantai Desa Gemaf yang  bermuatan Minuman Keras Jenis Cap Tikus ± 760 (tujuh ratus enam puluh) Kantong Plastik.Rabu (17/04/2024

berdasarkan  informasi dari masyarakat yang melaporkan ke Kepala Desa Gemaf Yoke Jinimaya dan Bhabinkamtibmas Bripka Lewi Masudede  bahwa ada indikasi 1 (satu) unit perahu nelayan yang berasal dari Kabupaten Haltim  sementara berlabuh di Pantai memuat minuman keras kemudian berencana menjual minuman keras  tersebut di desa Gemaf dan Desa Fritu.

Setelah mendapatkan infomasi tersebut Kapolsubsektor weda Utara IPDA ABDUL RAJAK JAUHATI, S.H.,M.H., bersama Anggota melakukan penangkapan dan di temukan Minuman keras Jenis Cap tikus sebanyak 760 botol  yang d kemas dalam kantung plastik bening  di dalam perahu Nelayan/long boat selanjutnya ke 3 Pelaku yang  dan barang bukti di bawah dan   diamankan di Kantor Polsubsektor Weda Utara untuk di mintai keterangan dan di proses Hukum.

Kapolres Halteng AKBP Faidil Zikri S.H, S.I.K melalui Kasi Humas Ipda Ramli  Soleman mengatakan Razia Miras ini bertujuan untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Halteng   serta mencegah dan mengantisipasi aksi kriminal yang di sebabkan  minuman keras (miras). serta mengajak dan menghimbau kepada masyarakat Halteng untuk selalu memberikan infomasi terkait adanya penjual miras dan ucapan terima kasih Kepada Masyarakat,pemerintah Desa  atas kerja samanya dalam upaya pencegahan miras.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *