Polres Halmahera Barat Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan Berujung Kematian ke Kejari Halbar

Halmahera Barat, 9 September 2025 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Barat menyerahkan satu orang tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, dalam proses Tahap II kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (9/9/2025)  di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Barat.

Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari pemberitahuan hasil penyidikan yang dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan Identitas Tersangka berinisial (L,J,a, S,) (33 Tahun)

Tersangka dijerat dengan:

Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,lebih subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Proses serah terima dilakukan langsung oleh penyidik kepada pihak Kejari Halbar, dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum a.n. M. Rafli Irwansyah.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat menyampaikan bahwa proses Tahap II ini berlangsung dengan aman, lancar, dan terkendali, sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dokumentasi kegiatan telah dilampirkan sebagai bagian dari pertanggungjawaban administrasi.

“Penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri adalah bentuk komitmen Polres Halmahera Barat dalam menuntaskan setiap perkara pidana sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Halbar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *