Polres Halmahera Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pengeroyokan Kadis dan Staf Terhadap Seorang Warga

Halmahera Barat, 9 Januari 2025 – Kepolisian Resor Halmahera Barat menggelar konferensi pers untuk mengungkap perkembangan terbaru terkait kasus pengeroyokan yang melibatkan Kepala Dinas dan stafnya terhadap seorang warga di wilayah Kabupaten Halmahera Barat. Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson P., S.H., S.I.K., menyampaikan informasi terkini mengenai penyelidikan kasus.

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada tanggal 8 Januari 2025, ketika seorang warga dilaporkan diserang secara fisik oleh oknum Kadis bersama staf di kantor disperindag Halmahera Barat. Insiden tersebut langsung mendapat perhatian serius dari masyarakat dan aparat penegak hukum setempat.

Kapolres Erlichson menjelaskan bahwa pihaknya langsung merespons laporan terkait kejadian tersebut. “Kami telah melakukan penyelidikan secara intensif dan mendalami kronologi kejadian. Sejumlah saksi sudah kami periksa, dan bukti-bukti yang ada sudah kami amankan. Kami akan terus bekerja secara profesional untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar,” ujar Kapolres dalam konferensi pers.

“Kami tidak akan mentolerir kekerasan dalam bentuk apapun, terutama yang melibatkan pejabat pemerintah. Kami akan menindak tegas semua pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Erlichson.

Saat ini, polisi telah menetapkan oknum Kadis dan stafnya yang terlibat dalam pengeroyokan sebagai tersangka. Proses hukum terus berlanjut, dan Polres Halbar memastikan akan memberikan informasi lebih lanjut kepada masyarakat seiring berjalannya penyidikan.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan dukungan kepada pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini dengan adil dan transparan. “Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan tuntas dan memastikan keadilan bagi semua pihak,” tambahnya.

Polres Halbar berharap agar kejadian ini tidak menambah keresahan dan dapat diselesaikan dengan baik melalui proses hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *