Polres Halmahera Barat Berhasil Bongkar Praktik Judi Online di Desa Akelamo

Halmahera Barat – Tim Penyelidikan Sat Reskrim Polres Halmahera Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian jenis togel online pada Minggu, 10 November 2024, di Desa Akelamo, Kecamatan Sahu Timur, Kabupaten Halmahera Barat. Operasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.

petugas mengamankan seorang pria berinisial JS (45), warga Desa Akelamo, yang diduga menjadi pelaku utama dalam praktik judi togel online. Berdasarkan penyelidikan, JS diketahui menerima uang dari masyarakat untuk memasang taruhan melalui situs judi online menggunakan perangkat pribadinya.

Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp52.000, dua lembar catatan terkait judi togel, satu unit ponsel merek Oppo, satu buku rekening dan kartu ATM BCA, serta KTP milik pelaku.

Kapolres Halmahera Barat AKBP Erlichson P., S.H., S.I.K. menyatakan pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Halmahera Barat untuk penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Halmahera Barat dalam memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.tutup AKBP Erlichson

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *