Halmahera Barat, 23 Februari 2025 – Dalam rangka menanggulangi penyakit masyarakat menjelang Bulan Suci Ramadhan, Polres Halmahera Barat (Halbar) melaksanakan Apel Malam yang dipimpin oleh Kompol Subri Afandi, Kabag Ops Polres Halbar, pada hari Minggu (23/2/2025) pukul 20.30 WIT. Apel tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Kepolisian Pekat Kie Raha I Tahun 2025 yang bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Halbar.
Operasi ini fokus pada pemberantasan berbagai penyakit masyarakat seperti perjudian, minuman keras (miras), premanisme, prostitusi, serta narkotika dan barang berbahaya lainnya. Selain itu, operasi ini juga dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk menjaga kondusivitas wilayah menjelang bulan suci Ramadhan.
Pada pukul 21.00 WIT, tim melakukan razia di Desa Soakonora, Kecamatan Jailolo, yang dikenal sebagai lokasi penjualan minuman keras jenis Cap Tikus. Dalam razia ini, petugas berhasil mengamankan sebanyak 24 botol Cap Tikus yang dikemas dalam kantong plastik. Penjual miras tersebut diketahui berinisial M, seorang ibu rumah tangga berusia 48 tahun yang berdomisili di Desa Soakonora, Kecamatan Jailolo.
Setelah razia, kegiatan dilanjutkan dengan patroli di seputaran Kota Jailolo untuk memastikan aktivitas masyarakat berjalan aman dan lancar. Patroli ini berlangsung hingga pukul 23.00 WIT, dengan fokus pada menjaga ketertiban di kawasan keramaian.
Pada pukul 23.30 WIT, seluruh rangkaian kegiatan operasi selesai dan personel kembali ke Mako Polres Halbar dengan membawa barang bukti miras yang diamankan di Mapolres Halbar untuk proses lebih lanjut.
Polres Halbar berharap kegiatan ini dapat terus dilaksanakan secara maksimal untuk menjaga ketertiban masyarakat, serta mencegah gangguan kamtibmas menjelang bulan Ramadhan.