Halmahera Barat – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Satuan Samapta Polres Halmahera Barat melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Minggu (26/4/2026) malam.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Samapta AKP Ofan Abdurachman bersama sejumlah personel Sat Samapta. Sasaran utama patroli adalah pencegahan peredaran minuman keras (miras) dan narkoba di wilayah hukum Polres Halmahera Barat.
Dalam pelaksanaan patroli, personel menemukan seorang warga yang diduga menjual minuman keras jenis cap tikus di Desa Tedeng, Kecamatan Jailolo. Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 16 kantong plastik berisi miras tradisional tersebut.
Petugas kemudian melakukan pendataan terhadap penjual yang diketahui berinisial (A) (65), warga Desa Tedeng. Selain mengamankan barang bukti, personel juga memberikan pembinaan dan imbauan agar tidak lagi menjual minuman keras karena berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Patroli selanjutnya dilanjutkan ke Desa Acango, Kecamatan Jailolo. Namun, dalam kegiatan tersebut, petugas tidak menemukan adanya aktivitas peredaran miras. Meski demikian, personel tetap memberikan imbauan kepada masyarakat agar menjauhi konsumsi dan peredaran minuman keras.
Kasat Samapta Polres Halmahera Barat menegaskan bahwa kegiatan KRYD akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai upaya preventif dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah, khususnya dalam menekan peredaran miras dan potensi gangguan kamtibmas lainnya.














